Cara Integrasi NIK dan NPWP Secara Online
auqri - Cara integrasi NIK dan NPWP secara online, jadi tidak perlu datang ke kantor pajak domisili. Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah mengesahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, "Sampai tanggal 31 Desember 2023 NPWP lama masih bisa digunakan, sedangkan untuk yang format baru ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan terbatas seperti login di aplikasi pajak.go.id."
Sebagai informasi, untuk masyarakat Indonesia yang NIK dan NPWP-nya sudah terintegrasi bisa langsung menggunakan layanan publik online milik Pemerintahan secara terbatas seperti aplikasi DJP, situs web DJP, dan lainnya.
Nantinya tahun 2024 penggunaan NIK dan NPWP akan digunakan secara menyeluruh terkait hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dan pengurusan di Pemerintah daerah ataupun pusat.
Cara Integrasi NIK dan NPWP Secara Online
Sedangkan Wajib Pajak (WP) yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP-nya bisa langsung validasi secara online lewat aplikasi atau situs web DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Silahkan login menggunakan No. NPWP serta Kata Sandi yang terdaftar
- Masukkan kode keamanan yang tertera
- Lalu klik tombol Gabung
- Pada laman dashboard, pilih tab Profil
- Lalu masukkan NIK atau No. KTP ke form NIK/NPWP16
- Setelah itu klik tombol Validasi sampai statusnya valid
- Terakhir klik tombol ubah profil / simpan data.
- Selesai
Nah coba sekarang kamu login ke layanan aplikasi atau situs web DJP Online menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar. Gimana, berhasil bukan?
NIK Jadi NPWP, Kita harus Wajib Pajak dan Bayar Pajak ?
Dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp. 54.000.000 juta selama setahun atau setara Rp. 4.500.000 juta per-bulannya.
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan, "Dibawah itu tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Penggabungan NIK dan NPWP justru akan mempermudah administrasi bagi masyarakat karena semua sudah terintegrasi dengan baik, kita akan dimudahkan."
Informasi Tentang Integrasi NIK menjadi NPWP
Adapun beberapa informasi yang blog auqri.com dapatkan terkait integrasi NIK menjadi NPWP saat ini, beberapa diantaranya ialah:
KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP tidak otomatis kena pajak
Perlu dipahami bahwa perubahan NIK menjadi NPWP ini adalah wujud terobosan baru pemerintah untuk menciptakan kemudahan dalam sistem perpajakan. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang akan membantu singkronisasi, verifikasi, dan validasi administrasi.
Karena pada dasarnya menurut UU KUP ada syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak (WP).
Kartu NPWP yang lama masih dapat digunakan sampai akhir tahun 2023
Proses transisi NIK dan NPWP ini akan berlangsung sampai dengan tahun 2023, dan akan berlaku secara menyeluruh pada tanggal 1 Januari 2024.
Jadi wajib pajak yang memenuhi kriteria bisa langsung mendaftarkan dirinya secara online atau datang langsung ke kantor layanan pajak di daerahnya masing-masing.
Tidak perlu ganti KTP baru terkait penggabungan NIK menjadi NPWP
Masyarakat Indonesia tidak perlu mengganti kartu identitasnya terkait pengintegrasian NIK menjadi NPWP, karena layanan perpajakan sudah bekerja sama dengan dukcapil terkait pengkoneksian data secara online.
Wajib Pajak juga tidak perlu khawatir karena data yang tersimpan akan tetap selalu aman walaupun NIK dan NPWP menjadi satu identitas.
***
Yuk untuk kamu yang memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan diatas, daftar menjadi Wajib Pajak (WP) atau integrasikan NPWP kamu dengan NIK lewat aplikasi atau situs web DJP Online.
Demikianlah cara integrasi NIK dan NPWP Secara Online, semoga bisa membantu.
Sumber:
https://klikpajak.id/blog/nik-ktp-jadi-npwp/
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kembali-tegaskan-menkeu-sebut-nik-jadi-npwp-untuk-penyederhanaan/
https://www.merdeka.com/uang/siap-siap-pemerintah-bakal-ganti-npwp-dengan-nik-ktp-secara-bertahap.html
https://nasional.kontan.co.id/news/nik-sebagai-npwp-lalu-kita-semua-jadi-wajib-pajak-dan-harus-bayar-pajak
https://bisnis.tempo.co/read/1594897/dirjen-pajak-jelaskan-2-cara-aktivasi-nik-jadi-npwp
Negeri Wakanda mah memang adddaaa saja. Urusan administrasi begini berubah, semacam kurikulum pendidikan :D
Penasaran, ganti eksekutif nanti, sistem ini bakal diapain lagi yak..
Sejak resign dari kantor, aku tuh jujur bingung Ama masalah perpajakan. Soalnya dulukan udh diurus kantor, jadi tinggal terima beres. Sekarang puyeng, tapi kalo dipikir, ibu RT kan bukan WP, ya ga sih? Walaupun uang bulanan yg dia dapat dari suami di atas gaji bulanan wajib pajak, tapi itu ga masuk kriteria kan??